Polri Tangkap Tiga Kapal Ikan Asing

12:06 PM




Jakarta - Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap tiga kapal ikan asing di perairan Natuna, Kepulauan Riau. 29 WNA dari Thailand dan Vietnam diamankan dari tiga kapal itu.

"Mengamankan 3 kapal asing yakni 1 kapal pengangkut BBM eks kapal Thailand dan 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan ZEEI Natuna," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (28/8/2016).

Chairul mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari nelayan lokal tentang adanya empat kapal asing yang menangkap ikan di perairan Natuna, Rabu (24/8/2016). Satu kapal berhasil kabur dengan cara memutus jaring dan mematikan lampu penerangan kapal.

"Ditambah situasi di TKP pada saat itu cuaca buruk dan tersebar jaring dimana-mana sehingga dapat membahayakan alutista kapal," ujarnya.

Kapal pertama yang diamankan bernama C.FOUR eks kapal ikan Thailand yang bermuatan sekitar 70 ton BBM ilegal dan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kapal Thailand itu menyuplai BBM ke kapal pencari ikan lainnya.

Seorang nahkoda bernama Mufan Phaopong dan 7 ABK WN Thailand berhasil diamankan. Mereka diduga melanggar pasal 23 ayat 2 Jo pasal 53 huruf b, c, dan d UU no 21 tahun 2001 tentang Migas.


Kapal kedua yang diamankan merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam bernama Kapal KNF 7444. Seorang Nahkoda bernama Nguyen Thaih Ha serta 16 ABK WN Vietnam diamankan. Barang bukti berupa cumi kering sekitar 100 kg, ikan kering lebih dari 2 ton dan satu unit jaring trowl turut diamankan.

Sedangkan kapal ketiga ditangkap adalah kapal KNF 7445 yang juga berbendera Vietnam. Seorang nahkoda bernama Giang dan 3 ABK WN Vietnam serta barang bukti berupa cumi kering sekitar 100 kg diamankan.

Chairul mengatakan, dua kapal Vietnam itu juga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Setelah ditangkap, dua kapal Vietnam dan satu kapal Thailand tersebut dikawal menuju Pelabuhan Batu Ampar, Batam untuk proses lebih lanjut. Dua kapal Vietnam dijerat pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Chairul menegaskan, Polri tidak mentolerir pelaku illegal fishing. Setiap pelanggar akan ditindak tegas. Hal itu sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keberlangsungan sumber daya ikan nasional Indonesia.

"Disamping itu, pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing adalah salah satu program prioritas Kapolri," tutupnya.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔